SURAT PERJANJIAN KERJASAMA MOMERANDUM of UNDERSTANDING (MoU)
Pada hari...................................... Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
2. Nama : No KTP : Alamat : Selanjutnya Disebut sebagai PIHAK KEDUA. Yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengelola franchise Dengan ini pihak PERTAMA dan KEDUA setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama Dengan ketentuan - ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
LINGKUP KERJASAMA
Terhitung mulai surat ini ditanda tangani, maka PIHAK KEDUA harus memberikan dana franchise kepada PIHAK PERTAMA yaitu berupa uang tunai sebesar Rp. 7.000.000.- Bahwa PIHAK PERTAMA akan menggunakan dana tersebut untuk menyediakan sarana franchise berupa 1 set gerobak JAMUR KRIWIL siap dagang. Perjanjian ini berlaku selama 6 bulan dan bisa perpanjang dengan ketentuan Pihak KEDUA wajib membayar Rp. 500.000.- kepada PIHAK PERTAMA.sebagai kontrak kerjasama antara pihak pertama dan pihak kedua
PASAL 2
JENIS USAHA
Jenis usaha franchise yang akan dikelola adalah Dagang Jamur dengan lebel Jamur kriwil ,dengan fasilitas yang akan disediakan berupa:
PASAL 3
SUMBER MODAL
Sumber modal franchise berasal dari PIHAK KEDUA, dengan ketentuan setelah berjalan PIHAK Kedua Harus mengambil bahan baku yang akan disediakan oleh pihak pertama dengan cara diambil atau diantar sesuai kesepakatan kedua belah pihak
*Harga diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran.
PASAL 4
KEWAJIBAN MASING - MASING PIHAK
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PASAL 5
KERUGIAN
Apabila dalam satu bulan. Laba bersih mencapai angka minus, maka PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab kepada PIHAK KEDUA atas kerugian tersebut. Apabila dalam 1 bulan. Laba lebih besar dari total modal maka PIHAK PERTAMA Tidak berhak mendapatkan pembagian keuntungan dari PIHAK KEDUA. Apabila dalam 1 bulan terjadi laba lebih atau laba minus, PIHAK KEDUA wajib meminta konsultasi kepada PIHAK PERTAMA untuk mencari solusi jalan keluar
PASAL 6
BATAS WAKTU KERJASAMA
Perjanjian kerjasama ini berlaku selama ½ Tahun (6 bulan) terhitung sejak penandatanganan surat perjanjian ini dan surat perjanjian kerjasama ini dinyatakan berakhir dan selanjutnya dapat diperpanjang kembali dengan surat perjanjian baru, atas kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 7
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak didalam pelaksanaan pasal-pasal dan surat perjanjian ini pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
PASAL 8
FORCE MAJEURE
Yang dimaksud force majeure adalah hal-hal yang mempengruhi pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, yang terjadi diluar kekuasaan kedua belah pihak, seperti : Pemogokan umum, gempa bumi, banjir, sabotase, huru-hara, kerusuhan dan keadaan darurat yang secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah.
PASAL 9
LAIN-LAIN
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kekurangan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Hal-hal lain yang tidak tertera dalam surat perjanjian kerjasama ini dapat diatur atas kesepakatan kedua belah pihak
PASAL 10
PENUTUP
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat di Tangerang Selatan pada hari dan tanggal yang sama dengan diatas, dengan diselesaikan oleh para saksi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan dibuat rangkap 2 (dua). PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA Materai 6.000 Materai 6.000 ( ) ( ) SAKSI I SAKSI II |